Tahanan Kabur Setelah Berhubungan Seks - KEFAMENANU - NM alias YM (16), tersangka sejumlah kasus pencurian, kabur dari Mapolres Timor Tengah Utara (TTU), NTT bukan dengan menjebol plafon ruang tahanan, Jumat (16/3/2012) lalu. NM dilepas Dodi, polisi yang saat itu bertugas sebagai piket.
Setelah keluar dari ruang tahanan, NM diminta Dodi berhubungan sex di belakang asrama anggota Polres TTU. Selanjutnya, NM disuruh kabur.
Kapolres TTU melalui Kasat Reskrim, Iptu Wiwin J Supariadi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal terhadap NM setelah ditangkap kembali, NM dilepas oleh oknum anggota jaga.
Wiwin yang ditemui Rabu (21/3/2012) juga membenarkan terjadi hubungan sex antara tersangka dengan oknum polisi itu.
Ditemui di Mapolres TTU saat jeda pemeriksaan, Rabu siang, NM menuturkan, pada Jumat (16/3/2012) malam, anggota polisi itu masuk ruang tahanan dan membangunkan dia.
"Saat itu saya sedang tidur. Tiba-tiba dia datang kasi bangun saya. Lalu dia bilang kamu mau keluar dari sini? Saya bilang, tidak bisa karena saya sudah di dalam. Tapi dia bilang, kalau kamu tidak keluar dari sini kamu akan dipenjara seumur hidup. Lalu saya bilang, saya mau keluar dari sini. Dia suruh saya panjat tembok dan buka plafon. Pas saya buka plafon ada terali besi. Saya beritahu dia, kalau saya tidak bisa keluar lewat plafon karena ada terali besi. Dia suruh saya turun kembali. Kemudian dia buka pintu dan suruh saya keluar,” cerita NM.
NM mengungkapkan, setelah berhasil keluar dari ruang tahanan, Dodi menyuruh dia menunggu di samping kamar mandi. Sementara Dodi mengunci kembali pintu ruang tahanan.
Saat itu, kata NM, tepat pukul 12.00 Wita. Setelah mengunci pintu ruang tahanan, Dodi keluar menemuinya di samping kamar mandi.
"Dia naik ke tembok dan merusak plafon di luar. Di bilang, kalau suatu saat saya ditangkap dan ditanya keluar lewat mana, saya jawab saja keluar lewat plafon yang rusak itu," beber NM.
Setelah merusak plafon, NM dan Dodi keluar dari Polres TTU melalui pintu belakang menyusuri halaman belakang rumah jabatan Kapolores TTU. Ketika sampai di halaman belakang asrama anggota Polres TTU, Dodi mengajaknya berhubungan badan layaknya suami istri.
"Di belakang asrama anggota, kami sempat main. Saya terpaksa mau main karena dia yang suruh. Habis main kami keluar ke jalan dan dia antar saya sampai depan Hotel Frawijaya. Di situ dia bilang, kau jalan sudah," tutur NM.
Menurut NM, Dodi mengingatkan dia bahwa kalau dapat angkutan umum segera naik.
"Saya jalan terus sampai depan PDAM. Karena masih gelap, saya istirahat sebentar. Setelah agak terang saya naik ojek ke kilometer 7 jurusan Atambua," jelas NM. (Adiana Ahmad - Pos Kupang) (tribunnews.com)
Setelah keluar dari ruang tahanan, NM diminta Dodi berhubungan sex di belakang asrama anggota Polres TTU. Selanjutnya, NM disuruh kabur.
Kapolres TTU melalui Kasat Reskrim, Iptu Wiwin J Supariadi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal terhadap NM setelah ditangkap kembali, NM dilepas oleh oknum anggota jaga.
Wiwin yang ditemui Rabu (21/3/2012) juga membenarkan terjadi hubungan sex antara tersangka dengan oknum polisi itu.
Ditemui di Mapolres TTU saat jeda pemeriksaan, Rabu siang, NM menuturkan, pada Jumat (16/3/2012) malam, anggota polisi itu masuk ruang tahanan dan membangunkan dia.
"Saat itu saya sedang tidur. Tiba-tiba dia datang kasi bangun saya. Lalu dia bilang kamu mau keluar dari sini? Saya bilang, tidak bisa karena saya sudah di dalam. Tapi dia bilang, kalau kamu tidak keluar dari sini kamu akan dipenjara seumur hidup. Lalu saya bilang, saya mau keluar dari sini. Dia suruh saya panjat tembok dan buka plafon. Pas saya buka plafon ada terali besi. Saya beritahu dia, kalau saya tidak bisa keluar lewat plafon karena ada terali besi. Dia suruh saya turun kembali. Kemudian dia buka pintu dan suruh saya keluar,” cerita NM.
NM mengungkapkan, setelah berhasil keluar dari ruang tahanan, Dodi menyuruh dia menunggu di samping kamar mandi. Sementara Dodi mengunci kembali pintu ruang tahanan.
Saat itu, kata NM, tepat pukul 12.00 Wita. Setelah mengunci pintu ruang tahanan, Dodi keluar menemuinya di samping kamar mandi.
"Dia naik ke tembok dan merusak plafon di luar. Di bilang, kalau suatu saat saya ditangkap dan ditanya keluar lewat mana, saya jawab saja keluar lewat plafon yang rusak itu," beber NM.
Setelah merusak plafon, NM dan Dodi keluar dari Polres TTU melalui pintu belakang menyusuri halaman belakang rumah jabatan Kapolores TTU. Ketika sampai di halaman belakang asrama anggota Polres TTU, Dodi mengajaknya berhubungan badan layaknya suami istri.
"Di belakang asrama anggota, kami sempat main. Saya terpaksa mau main karena dia yang suruh. Habis main kami keluar ke jalan dan dia antar saya sampai depan Hotel Frawijaya. Di situ dia bilang, kau jalan sudah," tutur NM.
Menurut NM, Dodi mengingatkan dia bahwa kalau dapat angkutan umum segera naik.
"Saya jalan terus sampai depan PDAM. Karena masih gelap, saya istirahat sebentar. Setelah agak terang saya naik ojek ke kilometer 7 jurusan Atambua," jelas NM. (Adiana Ahmad - Pos Kupang) (tribunnews.com)