Pages

24 April 2012

Soal Impor CBU (completely built-up)

Soal Impor CBU - JAKARTA – Rumusan baru peraturan impor barang jadi, di dalam automotif dikenal dengan CBU (completely built-up), akan segera diterbitkan pada akhir April ini. Peraturan baru ini nantinya akan menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/2010 yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, agen tunggal pemegang merek (ATPM) dalam negeri sempat resah soal pencabutan Peraturan Menteri tersebut. Pasalnya, ATPM tidak bisa lagi mendatangkan langsung produk mobil atau sepeda motor secara utuh dari negara luar. Pemerintah bermaksud agar semua sektor industri bisa lebih meningkatkan daya saing produk Indonesia dengan tidak bergantung pada negara lain.

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) juga sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah. AISI meminta agar segera diterbitkan peraturan baru soal impor barang jadi, dengan tetap memperhatikan aspek kepada industri automotif dalam negeri. Pasalnya, beberapa anggota AISI sangat bergantung pada impor CBU.

“Semua sedang dikaji dan didiskusikan secara mendalam. Diharapkan sebelum 1 Mei ataudi akhir April peraturan baru yang mengatur soal impor barang jadi, khususnya sektor automotif sudah bisa dikeluarkan,” jelas Direktur Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi saat dihubungi Okezone, Selasa (24/4/2012).

Budi menjelaskan, permasalahan impor barang jadi ini melibatkan semua sektor internal kementerian, karena impor barang bukan hanya di sektor industri automotif saja. Nantinya, susbstansi peraturan industri automotif akan ada persyaratan-persyaratan baru bila ingin melakukan impor barang jadi.

“Sebenarnya tidak ada spesifikasi peraturan khusus di dalam automotif. Tapi, diperlukan regulasi baru yang menggantikan peraturan sebelumnya. Sekarang semua masih dalam pengkajian mendalam agar menguntungkan semua pihak,” tutup Budi.
(zwr) (okezone.com)